Akuntansi
Sebagai Suatu Profesi dan Kebutuhan Atas Etika
1.1 Pengertian Profesi Akuntansi
Menurut
International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud
dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan
keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan
intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan
yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup
pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya
terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu
bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia
(IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga
masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai
hasil kerjanya.
1.2 Perkembangan
Profesi Akuntan
Menurut
Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode yaitu:
1. Pra Revolusi Industri
Sebelum
revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika
ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan
yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan. Misalnya di zaman dahulu
dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen. Mereka
bekerja untuk menyakinkan bahwa peraturan tidak dilanggar dan merupakan dasar untuk
menilai pertanggungjawaban pegawainya atas penyajian laporan keuangan.
Hasil kerja kedua juru tulis ini kemudian dibandingkan,
dari hasil perbandingan tersebut jelas sudah terdapat fungsi audit dimana
pemeriksaan dilakukan 100%. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat
dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan.
Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.
2.
Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Sebagaimana pada periode sebelumnya pendekatan audit
masih bersifat 100% dan fungsinya untuk menemukan kesalahan dan penyelewengan
yang terjadi. Namun karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi
industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka
kegiatan produksi menjadi bersifat massal.
Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin
rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin
kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis
sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal
pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan.
Umumnya pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari
pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan
sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah
pemilik dan kreditur.
Secara resmi di Inggris telah dikeluarkan undang-undang
Perusahaan tahun 1882, dalam peraturan ini diperlukan adanya pemeriksaan yang
dilakukan oleh pemeriksan independen untuk perusahaan yang menjual saham.
Inilah asal mula profesi akuntan secara resmi (formal).
3.
Tahun 1900 – 1930
Sejak tahun 1900 mulai muncul
perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan
kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan
dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan
secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi
pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan
penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi
juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan.
Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan
hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya
pajak.
4.
Tahun 1930 - Sekarang
Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela,
demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan
intern yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan
persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem
statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi
menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca
dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntanpun
menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh,
konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan
lain-lain.
Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu
pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan
perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum
tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka
Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified
Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).
Namun pada tahun 2001 dunia akuntan
dikejutkan dengan berita terungkapnya kondisi keuangan Enron Co. yang
dilaporkannya yang terutama didukung oleh penipuan akuntansi yang sistematis,
terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Para analis pasar mengira bahwa
sukses kinerja keuangan Enron di masa lalu hanyalah hasil rekayasa keuangan
Andersen sebagai auditornya. Kepercayaan terhadap akuntan mulai merosot tajam
pada awal tahun 2002, hal ini membuat dampak yang sangat besar terhadap kantor
akuntan lain. Untuk mencegah hal yang lebih parah, pemerintah AS pada saat itu
segera mengevaluasi hampir semua kantor akuntan termasuk “the big four
auditors”. Walaupun masih mendapat
cacian dari berbagai kalangan, para
akuntan
berusaha untuk memulihkan nama mereka, salah satu caranya adalah dengan
mematuhi kode etik akuntan.
1.3 Perkembangan
Profesi Akuntan di Indonesia
Perkembangan
profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:
1.
Periode Kolonial
Selama
masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah
akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu
pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan
secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan
akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
2.
Periode Sesudah Kemerdekaan
Pembahasan
mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan di bagi ke dalam enam periode
yaitu:
a.
Periode I [sebelum tahun 1954]
Pada periode I telah ada jasa pekerjaan akuntan yang
bermanfaat bagi masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi
yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para
pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta
nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi
perusahaan. Sudah tentu mereka hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli
dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu
menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman
dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan.
Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus
sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus
mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena
itu, pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi
ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian
gelar “akuntan” yang tidak sah.
b.Periode
II [tahun 1954 – 1973]
Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang
pemakaiangelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di
Indonesiaberjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu
kurangmenguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat
dilakukannasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnyatenaga akuntan dan ajun akuntan yang
menjadi auditor pada waktu itu, DirektoratAkuntan Negara meminta bantuan kantor
akuntan publik untuk melakukan auditatas nama Direktorat Akuntan Negara.
Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah
yaitu pada saatpemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing
(PMA) danPenanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun
padawaktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar
negerikebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada.
Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang
berarti sejak awaltahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan
kepada perusahaan.Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit
dalam jumlahtertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang
telahdiperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta
diIndonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan
merekamenyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.
c.
Periode III [tahun 1973 – 1979]
M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya
Desember1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan
PengawasanProfesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik
ditandaidengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia
denganditerbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma
PemeriksaanAkuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta
tanggal 30November – 2 Desember 1973. Dengan
adanya prinsip dan norma ini, profesiakuntan publik telah maju selangkah lagi
karena memiliki standar kerja dalammenganalisa laporan keuangan badan-badan
usaha di Indonesia. Dalam kongrestersebut disahkan pula Kode Etik Akuntan
Indonesia sehingga lengkaplah profesiakuntan publik memiliki perangkatnya
sebagai suatu profesi. Dengankelengkapan perangkat ini, pemerintah berharap
profesi akuntan publik akan menjadi lembaga penunjang yang handal dan dapat
dipercaya bagi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.
Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam
suratkeputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali
sejakmemasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia,
kebutuhanakan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika
dilihat dari segiekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari
masyarakat, tetapitindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang
begitu besar terhadapprofesi akuntan publik.
Menurut Katjep dalam “The Perception
of Accountant and Accounting Profession in Indonesia” yang dipertahankan tahun
1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa profesi akuntan publik
dibutuhkan untukmengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified
opinion) padalaporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di
pasarmodal.Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada
tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung
dibawah IAI. Sampai sekarang seksi
yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik adalah seksi akuntan manajemen dan
seksi akuntan pendidik.
Sophar Lumban Toruan pada tahun 1989 mengatakan bahwa
pertambahanjumlah akuntan yang berpraktek terus meningkat sehingga Direktorat
JenderalPajak Departemen Keuangan dengan IAI membuat pernyataan bersama
yangmengatur hal-hal berikut:
1)Kesepakatan
untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai suatu landasan objektif yang diterima oleh semua
pihak.
2)Kepada
wajib pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan diperiksa terlebih dahulu oleh akuntan
publik sebelum diserahkan kepada KantorInspeksi Pajak (sekaran Kantor Pelayanan
Pajak). Laporan tersebut akandipergunakan sebagai dasar penetapan pajak.
3)Kalau
terjadi penyimpangan etika profesi (professional conduct) oleh seorang akuntan publik, akan
dilaporkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada IAI untuk diselidikiyang
berguna dalam memutuskan pengenaan sanksi.
Kesepakatan ini kemudian dikuatkan oleh Instruksi
Presiden No. 6 tahun1979 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27
Maret 1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada
pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan
surat keputusan tersebutadalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan
keuangan yang telahdiperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan
pembayaran pajakperseroan dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang
perpajakan.Keputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan
keputusanyang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan
sekaligussebagai batu ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.
d. Periode IV [tahun 1979 –
1983]
Periode ini merupakan periode suram bagi profesi akuntan
publik dalampelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan
pemerintahmasih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah
tersebut.Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang sangat
merugikanpenerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak
manajemenperusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada pula akuntan publik yang
tidakmemeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan oleh perusahaan
atauopini akuntan tidak disertakan dalam laporan keuangan yang diserahkan
kekantor inspeksi pajak.
e. Periode V [tahun 1983 –
1989]
Periode ini dapat dilihat sebagai periode yang berisi
upaya konsolidasiprofesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973
disempurnakan dalam tahun1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun
1985, dan penyempurnaankode etik dalam kongres ke V tahun 1986.
Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu
memberikanperlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan
untukmendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986
pemerintahmengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986
tentangAkuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan
publik,prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik
danpendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat
dijatuhkankepada kauntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan
publik.
Dengan keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan
pula sekali lagikomitmen pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi
akuntanpublik yaitu dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI
IAI antara lain mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum
praktik;keharusan akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku
tanpa batas waktu; kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan
praktik kepadapemberi izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu;
izin diberikankepada individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu
mendengar pendapatdewan kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan
yang lebihketat kepada akuntan asing.
Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan
MenteriKeuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Moneter No.
Kep.2894/M/1988tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari keputusan
tersebut adalahpembinaan para akuntan publik yang bertujuan:
1)Membantu
perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia
2)Memberikan
masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik mengenai liputan yang dikehendaki
Departemen Keuangan dalam program pendidikan
3)Melaksanakan
penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan publik
mengenai
hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk
mengenai
manajemen KAP.
4)Mengusahakan
agar staf KAP asing yang diperbantukan di Indonesia untukmemberi penataran bagi
KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi AkuntanPublik dan membantu
pelaksanaannya
5)Memantau
laporan berkala kegiatan tahunan KAP
Sebelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Moneter
tersebut, padatahun 1987 profesi akuntan publik telah mendapatkan tempat
terhormat danstrategis dari pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan
MenteriKeuangan Republik Indonesia No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi
Efekmelalui Bursa yang telah menentukan bahwa:
1) Untuk melakukan emisi efek, emiten harus memenuhi
persyaratan, antaralain: mempunyai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
akuntanpublik/akuntan negara untuk dua tahun buku terakhir secara
berturut-turutdengan pernyataan pendapat “wajar tanpa syarat” untuk tahun
terakhir.
2) Laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir tersebut
harus disusunsesuai dengan PABU di Indonesia disertai dengan laporan akuntan publik/akuntan
negara.
3) Jangka waktu antara laporan keuangan dan tanggal
pemberian izin emisi efek tidak boleh melebihi 180 hari. (M. Sutojo,
1989: 10)
f. Periode VI [tahun 1990 –
sekarang] Dalam periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring
denganberkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun
demikian,masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan
akademisi.
Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh
pemerintah sebagaisebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya
dukungan daripemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat
ditentukanditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan
manfaatjasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak
mendorongberkembangnya profesi adalah:
1)Tumbuhnya
pasar modal
2)Pesatnya
pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non- bank.
3)Adanya
kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran
akuntan
publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
4)Berkembangnya
penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian
Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi
kepercayaan olehpemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran
PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan
perkembangandunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal
Accountantymengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh
profesiakuntan yaitu:
1) Makin banyaknya jenis
dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
2) Makin baiknya
transportasi dan komunikasi
3) Makin disadarinya
kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
4) Tumbuhnya
perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan
kedua.
Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai dampak
terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
1) Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang
lingkuppekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputipemeriksaan
akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
2) Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin
besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan
akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.
3) Kebutuhan akan standar
teknis yang makin tinggi dan rumit, denganberkembangnya teknologi informasi,
laporan keuangan akan menjadi makinberagam dan rumit.
Pendapat yang dikemukakan Olson tersebut di atas cukup
sesuai dan relevan dengan fungsi akuntan yang pada dasarnya berhubungan
dengan sistem informasiakuntansi. Dari pemaparan yang telah dikemukakan,
profesi akuntan diharapkan dapat mengantisipasi keadaan untuk pengembangan
profesi akuntan di masa yang akan datang.
1.4 Tipe-tipe Akuntan
Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai
berikut:
1.Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal
adalahakuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar
pembayarantertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu
kantorakuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan
yangbekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya
sebagaiseorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang
harusmemperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik
dapatmelakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan,
jasakonsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaanatau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan
atauakuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari
Stafbiasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.Tugas
mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporankeuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepadapemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakandan pemeriksaan intern.
3.Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan
danPembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikanakuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar,
danmenyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah
memenuhi syaratantara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas
EkonomiPerguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau
perguruantinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang
telah berhakmemberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian
NasionalAkuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan
TinggiIlmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
1.5 Akuntansi Sebagai sebuah Profesi
Pada
pertengahan abad kedua puluh di Amerika Serikat, ketika disiplin akuntansi
sedang mencari status profesi, Komisi Standar Pendidikan dan Pengalaman untuk
Akuntan Publik Bersetifikat mengeluarkan laporan yang berisi tujuh
karakteristik sebuah profesi:
1. Sebuah
badan kusus pengetahuan
2. Sebuah
proses pendidikan yang diakui formal dan untuk memperolehnya
diperlukan pengetahuan khusus
3. Sebuah
standar kualifikasi profesional yang mengatur pengakuan profesi
4. Sebuah
standar perilaku yang mengatur hubungan antara praktisi dengan
klien, kolega, dan masyarakat
5. Pengakuan
status
6. Penerimaan
tanggung jawab sosial yang melekat dalam suatu pekerjaan yang diberkahi dengan
kepentingan publik
7. Organisasi
yang ditujukan untuk kemajuan kewajiban sosial kelompok
Jelas akuntansi itu memenuhi dua karakteristik
pertama. Akuntansi adalah disiplin yang rumit memerlukan pendidikan formal untuk menjadi
seorang ahli yang kompeten. Untuk menjadi akuntan publik bersertifikat atau , Certified Public Accountant (CPA) biasanya membutuhkan gelar sarjana di bidang akuntansi
serta melewati ujian CPA yang ketat. Menjaga status sebagai CPA harus tetap
mengikuti perkembangan terbaru dengan pendidikan berkelanjutan.
Dalam memenuhi standar ketiga,
profesi akuntansi seperti sejumlah kelompok yang harus bersatu untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat umum sesuai dengan keahlian. Dokter, pengacara,
guru, insinyur, dan lain-lain masing-masing membentuk sebuah kelompok dan
melihat diri mereka sebagai profesional yang berdedikasi untuk melayani klien
atau pasien.
Kelompok-kelompok profesional
tersebut umumnya menentukan siapa yang akan dapat memperoleh keanggotaan dalam
kelompok, dan mereka melakukannya dengan mengadakan pertemuan kualifikasi
profesional. Tapi selanjutnya keanggotaan dalam kelompok juga perlu untuk
mematuhi standar perilaku kelompok. Standar tersebut umumnya mencakup
persyaratan untuk melihat pada kepentingan yang terbaik bagi klien. Hanya
mereka yang memenuhi kualifikasi yang akan diterima ke dalam profesi, dan
individu bisa diusir dari profesi jika mereka tidak memenuhi standar.
Dengan demikian, standar empat dan
enam cukup menarik. Empat menunjukkan bahwa profesi memerlukan "standar
etik yang mengatur hubungan antara praktisi dengan klien, kolega, dan publik
" dan enam menunjukkan kebutuhan untuk "sebuah penerimaan sosial
tanggung jawab yang melekat dalam suatu pekerjaan diberkahi dengan kepentingan
publik".
1.6 Syarat Suatu Profesi
- Melibatkan
kegiatan intelektual
- Menggeluti suatu
batang tubuh ilmu yang khusus
- Memerlukan
persiapan profesional dan bukan sekedar latihan
- Memerlukan latihan
dalam jabatan yang berkesinambungan
- Menjanjikan karir
hidup dan keanggotaan yang permanen
- Mementingkan
layanan di atas keuntungan pribadi
- Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku
standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik
1.7 Tanggung Jawab Akuntan
Etika dalam akuntansi
keuangan dan akuntansi manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan
sebuah bidang yang luas. Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi
yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data
akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi
kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak external. Sedangkan
seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
- Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara
integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak
external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
- Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan
karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami,
relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi
yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem
akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi
untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasidan untuk memberikan dasar
kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen
akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control. Tanggung jawab
yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu:
- Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam
mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan,
dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam
pencapaian sasaran.
- Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi
historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih
cara terbaik untuk bertindak.
- Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial
yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya,
memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang
diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
- Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan
suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat
pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan
tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber
daya dan pengukuran prestasi manajemen.
- Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses
mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan
eksternal.
1.8 Prinsip-prinsip Kode Etik Akuntan Secara
Umum
Kode etik akuntan Indonesia memuat
delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonom masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonom masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional dan teknik yang paling
mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Kesimpulan dan Saran
A. Kesimpulan
Menurut International Federation of Accountants (dalam
Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan
yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan
akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan
atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
B. Saran
Hendaknya para akuntan memperhatikan etika dalam
melaksanakan profesinya, tidak melakukan kecurangan seperti dalam kasus Euron.
Daftar
Pustaka
Agoes, Sukrisno dan I Cenik Ardana. 2009. Etika Bisnis dan Profesi Tantangan Membangun
Manusia Seutuhnya. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Brooks, Leonard J dan Paul Dunn. 2008.
Bussines & Professional Ethics for
Directors, Executives & Accountants. 5th Edition. South
Western: Cengage Learning.
Izin copy terimakasih
BalasHapus