Minggu, 16 Oktober 2016

Akuntansi Sebagai Suatu Profesi dan Kebutuhan Atas Etika

Akuntansi Sebagai Suatu Profesi dan Kebutuhan Atas Etika

1.1     Pengertian Profesi Akuntansi
          Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya.

1.2     Perkembangan Profesi Akuntan
Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode yaitu:
1. Pra Revolusi Industri
Sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan. Misalnya di zaman dahulu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen. Mereka bekerja untuk menyakinkan bahwa peraturan tidak dilanggar dan merupakan dasar untuk menilai pertanggungjawaban pegawainya atas penyajian laporan keuangan.
Hasil kerja kedua juru tulis ini kemudian dibandingkan, dari hasil perbandingan tersebut jelas sudah terdapat fungsi audit dimana pemeriksaan dilakukan 100%. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.
2. Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Sebagaimana pada periode sebelumnya pendekatan audit masih bersifat 100% dan fungsinya untuk menemukan kesalahan dan penyelewengan yang terjadi. Namun karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat massal.
Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan.
Umumnya pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik dan kreditur.
Secara resmi di Inggris telah dikeluarkan undang-undang Perusahaan tahun 1882, dalam peraturan ini diperlukan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksan independen untuk perusahaan yang menjual saham. Inilah asal mula profesi akuntan secara resmi (formal).
3. Tahun 1900 – 1930
            Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan.
Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
4. Tahun 1930 - Sekarang
Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntanpun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain.
Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).
            Namun pada tahun 2001 dunia akuntan dikejutkan dengan berita terungkapnya kondisi keuangan Enron Co. yang dilaporkannya yang terutama didukung oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Para analis pasar mengira bahwa sukses kinerja keuangan Enron di masa lalu hanyalah hasil rekayasa keuangan Andersen sebagai auditornya. Kepercayaan terhadap akuntan mulai merosot tajam pada awal tahun 2002, hal ini membuat dampak yang sangat besar terhadap kantor akuntan lain. Untuk mencegah hal yang lebih parah, pemerintah AS pada saat itu segera mengevaluasi hampir semua kantor akuntan termasuk “the big four auditors”. Walaupun masih mendapat cacian dari berbagai kalangan, para
akuntan berusaha untuk memulihkan nama mereka, salah satu caranya adalah dengan mematuhi kode etik akuntan.

1.3     Perkembangan Profesi Akuntan di Indonesia
Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:
1. Periode Kolonial
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
2. Periode Sesudah Kemerdekaan
Pembahasan mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan di bagi ke dalam enam periode yaitu:
a. Periode I [sebelum tahun 1954]
Pada periode I telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan.
Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan” yang tidak sah.
b.Periode II [tahun 1954 – 1973]
Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaiangelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesiaberjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurangmenguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukannasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnyatenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, DirektoratAkuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan auditatas nama Direktorat Akuntan Negara.
Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saatpemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) danPenanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun padawaktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negerikebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada.
Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awaltahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan.Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlahtertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telahdiperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta diIndonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan merekamenyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.

c. Periode III [tahun 1973 – 1979]
M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan PengawasanProfesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandaidengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia denganditerbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma PemeriksaanAkuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30November – 2 Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesiakuntan publik telah maju selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalammenganalisa laporan keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Dalam kongrestersebut disahkan pula Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga lengkaplah profesiakuntan publik memiliki perangkatnya sebagai suatu profesi. Dengankelengkapan perangkat ini, pemerintah berharap profesi akuntan publik akan menjadi lembaga penunjang yang handal dan dapat dipercaya bagi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.
Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam suratkeputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejakmemasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhanakan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segiekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapitindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadapprofesi akuntan publik.
            Menurut Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting Profession in Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untukmengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) padalaporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasarmodal.Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung dibawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik.
Sophar Lumban Toruan pada tahun 1989 mengatakan bahwa pertambahanjumlah akuntan yang berpraktek terus meningkat sehingga Direktorat JenderalPajak Departemen Keuangan dengan IAI membuat pernyataan bersama yangmengatur hal-hal berikut:
1)Kesepakatan untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai suatu landasan objektif yang diterima oleh semua pihak.
2)Kepada wajib pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan diperiksa terlebih dahulu oleh akuntan publik sebelum diserahkan kepada KantorInspeksi Pajak (sekaran Kantor Pelayanan Pajak). Laporan tersebut akandipergunakan sebagai dasar penetapan pajak.
3)Kalau terjadi penyimpangan etika profesi (professional conduct) oleh seorang akuntan publik, akan dilaporkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada IAI untuk diselidikiyang berguna dalam memutuskan pengenaan sanksi.
Kesepakatan ini kemudian dikuatkan oleh Instruksi Presiden No. 6 tahun1979 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebutadalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telahdiperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajakperseroan dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan.Keputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusanyang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligussebagai batu ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.
d. Periode IV [tahun 1979 – 1983]
Periode ini merupakan periode suram bagi profesi akuntan publik dalampelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintahmasih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut.Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang sangat merugikanpenerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak manajemenperusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada pula akuntan publik yang tidakmemeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan oleh perusahaan atauopini akuntan tidak disertakan dalam laporan keuangan yang diserahkan kekantor inspeksi pajak.
e. Periode V [tahun 1983 – 1989]
Periode ini dapat dilihat sebagai periode yang berisi upaya konsolidasiprofesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan penyempurnaankode etik dalam kongres ke V tahun 1986.
Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikanperlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untukmendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986 pemerintahmengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentangAkuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik,prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik danpendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkankepada kauntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.
            Dengan keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagikomitmen pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntanpublik yaitu dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI IAI antara lain mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik;keharusan akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu; kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik kepadapemberi izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin diberikankepada individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu mendengar pendapatdewan kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan yang lebihketat kepada akuntan asing.
Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan MenteriKeuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Moneter No. Kep.2894/M/1988tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari keputusan tersebut adalahpembinaan para akuntan publik yang bertujuan:
1)Membantu perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia
2)Memberikan masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik mengenai liputan yang dikehendaki Departemen Keuangan dalam program pendidikan
3)Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan publik
mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk
mengenai manajemen KAP.
4)Mengusahakan agar staf KAP asing yang diperbantukan di Indonesia untukmemberi penataran bagi KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi AkuntanPublik dan membantu pelaksanaannya
5)Memantau laporan berkala kegiatan tahunan KAP
Sebelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Moneter tersebut, padatahun 1987 profesi akuntan publik telah mendapatkan tempat terhormat danstrategis dari pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan MenteriKeuangan Republik Indonesia No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efekmelalui Bursa yang telah menentukan bahwa:
1) Untuk melakukan emisi efek, emiten harus memenuhi persyaratan, antaralain: mempunyai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntanpublik/akuntan negara untuk dua tahun buku terakhir secara berturut-turutdengan pernyataan pendapat “wajar tanpa syarat” untuk tahun terakhir.
2) Laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir tersebut harus disusunsesuai dengan PABU di Indonesia disertai dengan laporan akuntan publik/akuntan negara.
3) Jangka waktu antara laporan keuangan dan tanggal pemberian izin emisi efek tidak boleh melebihi 180 hari. (M. Sutojo, 1989: 10)
f. Periode VI [tahun 1990 – sekarang] Dalam periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring denganberkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian,masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi.
Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagaisebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan daripemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukanditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaatjasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorongberkembangnya profesi adalah:
1)Tumbuhnya pasar modal
2)Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non- bank.
3)Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran
akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
4)Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian
Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan olehpemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangandunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountantymengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesiakuntan yaitu:
1) Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
2) Makin baiknya transportasi dan komunikasi
3) Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
4) Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.
            Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
1) Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkuppekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputipemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
2) Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.
3) Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, denganberkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makinberagam dan rumit.
            Pendapat yang dikemukakan Olson tersebut di atas cukup sesuai dan relevan dengan fungsi akuntan yang pada dasarnya berhubungan dengan sistem informasiakuntansi. Dari pemaparan yang telah dikemukakan, profesi akuntan diharapkan dapat mengantisipasi keadaan untuk pengembangan profesi akuntan di masa yang akan datang.

1.4     Tipe-tipe Akuntan
Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1.Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalahakuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayarantertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantorakuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yangbekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagaiseorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harusmemperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapatmelakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasakonsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaanatau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atauakuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Stafbiasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporankeuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepadapemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakandan pemeriksaan intern.
3.Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan danPembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikanakuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, danmenyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syaratantara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas EkonomiPerguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruantinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhakmemberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian NasionalAkuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan TinggiIlmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
1.5     Akuntansi Sebagai sebuah Profesi
            Pada pertengahan abad kedua puluh di Amerika Serikat, ketika disiplin akuntansi sedang mencari status profesi, Komisi Standar Pendidikan dan Pengalaman untuk Akuntan Publik Bersetifikat mengeluarkan laporan yang berisi tujuh karakteristik sebuah profesi:
1.      Sebuah badan kusus pengetahuan
2.      Sebuah proses pendidikan yang diakui formal dan untuk memperolehnya diperlukan pengetahuan khusus
3.      Sebuah standar kualifikasi profesional yang mengatur pengakuan profesi
4.      Sebuah standar perilaku yang mengatur hubungan antara praktisi dengan klien, kolega, dan masyarakat
5.      Pengakuan status
6.      Penerimaan tanggung jawab sosial yang melekat dalam suatu pekerjaan yang diberkahi dengan kepentingan publik
7.      Organisasi yang ditujukan untuk kemajuan kewajiban sosial kelompok
            Jelas akuntansi itu memenuhi dua karakteristik pertama. Akuntansi adalah disiplin yang rumit memerlukan pendidikan formal untuk menjadi seorang ahli yang kompeten. Untuk menjadi akuntan publik bersertifikat atau , Certified Public Accountant (CPA) biasanya membutuhkan gelar sarjana di bidang akuntansi serta melewati ujian CPA yang ketat. Menjaga status sebagai CPA harus tetap mengikuti perkembangan terbaru dengan pendidikan berkelanjutan.
            Dalam memenuhi standar ketiga, profesi akuntansi seperti sejumlah kelompok yang harus bersatu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum sesuai dengan keahlian. Dokter, pengacara, guru, insinyur, dan lain-lain masing-masing membentuk sebuah kelompok dan melihat diri mereka sebagai profesional yang berdedikasi untuk melayani klien atau pasien.
            Kelompok-kelompok profesional tersebut umumnya menentukan siapa yang akan dapat memperoleh keanggotaan dalam kelompok, dan mereka melakukannya dengan mengadakan pertemuan kualifikasi profesional. Tapi selanjutnya keanggotaan dalam kelompok juga perlu untuk mematuhi standar perilaku kelompok. Standar tersebut umumnya mencakup persyaratan untuk melihat pada kepentingan yang terbaik bagi klien. Hanya mereka yang memenuhi kualifikasi yang akan diterima ke dalam profesi, dan individu bisa diusir dari profesi jika mereka tidak memenuhi standar.
            Dengan demikian, standar empat dan enam cukup menarik. Empat menunjukkan bahwa profesi memerlukan "standar etik yang mengatur hubungan antara praktisi dengan klien, kolega, dan publik " dan enam menunjukkan kebutuhan untuk "sebuah penerimaan sosial tanggung jawab yang melekat dalam suatu pekerjaan diberkahi dengan kepentingan publik".
1.6     Syarat Suatu Profesi
  1. Melibatkan kegiatan intelektual
  2. Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
  3. Memerlukan persiapan profesional dan bukan sekedar latihan
  4. Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
  5. Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
  6. Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
  7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.


  1. Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik

1.7     Tanggung Jawab Akuntan
Etika dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas. Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak external. Sedangkan seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
  1. Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
  2. Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasidan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control. Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu:
  1. Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
  2. Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
  3. Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
  4. Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
  5. Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.

1.8     Prinsip-prinsip Kode Etik Akuntan Secara Umum
          Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1.      Tanggung Jawab Profesi
            Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang      dilakukannya.
            Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.      Kepentingan  Publik
            Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonom masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3.      Integritas
            Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
            Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.      Obyektivitas
            Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
            Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional dan teknik yang paling mutakhir.
            Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
            Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk          mengungkapkannya.
            Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.      Perilaku Profesional
            Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.      Standar  Teknis
            Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.












Kesimpulan dan Saran
   A. Kesimpulan
          Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
         
B. Saran
Hendaknya para akuntan memperhatikan etika dalam melaksanakan profesinya, tidak melakukan kecurangan seperti dalam kasus Euron.










Daftar Pustaka

Agoes, Sukrisno dan I Cenik Ardana. 2009. Etika Bisnis dan Profesi Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Brooks, Leonard J dan Paul Dunn. 2008. Bussines & Professional Ethics for Directors, Executives & Accountants. 5th Edition. South Western: Cengage Learning.
http://jaimforever.blogspot.co.id/                 

1 komentar: